Kamis, 06 November 2008

Pornografi, Kewajiban Utama Pejabat Negara

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pornografi menjadi Undang-Undang Pornografi disambut riuh tepuk tangan sekaligus protes lantang dari banyak pihak di berbagai penjuru wilayah Indonesia. Mereka yang menolak menilai pengesahan tersebut sebagai bentuk legitimasi atas pemenjaraan dan pengucilan terhadap perempuan. Sementara yang mendukung meyakini bahwa aturan itulah jawaban atas persoalan moral yang melanda bangsa Indonesia.

Perbedaan pendapat itu sudah ada sejak gagasan undang-undang ini digulirkan. Saling “serang” terjadi antarkelompok yang berbeda pandangan. Organisasi perempuan dan media, termasuk wartawannya, turut terpecah belah. Bibit-bibit sektarian mulai tumbuh subur.

UU Pornografi itu sendiri sesungguhnya adalah sebuah ironi. Para penyelenggara negara bukannya berkonsentrasi bagaimana mewujudkan kesejahteraan rakyatnya sebagaimana diamanatkan konstitusi (UUD 1945, justru malah sibuk “mengurusi” hal di luar kewajiban dan tanggungjawab utama dia. Tragisnya, malah sibuk menjajakan aset negara (baca: kekayaan rakyat) kepada pemodal. Demi pertumbuhan ekonomi? Pertumbuhan untuk siapa? Hanya untuk segelintir orang saja! Jika bukan, tak akan ada petani tak bertanah, tak akan ada penduduk yang mengalami gizi buruk di atas tanah subur Indonesia.

Suka atau tidak, itulah kenyataan yang kita hadapi saat ini. Undang-Undang Pornografi kini sudah diberlakukan. Seperti halnya kenaikan harga bahan bakar minyak, warga negara harus menerima dengan terpaksa. Itulah pengorbanan warga negara demi apa yang sesungguhnya tidak diperoleh untuk kebutuhan hidupnya. Begitupun dengan UU Pornografi. Rakyat dipaksa menerima, meski persoalan utama mereka bukan itu.

Oleh sebab itu, hendaknya kita tidak lupa bahwa kewajiban utama penyelenggara negara Indonesia bukan untuk memuasakan kepentingan satu golongan di atas golongan lainnya. Kewajiban utama dia adalah menjalankan amanat konstitusi untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia. Sekali lagi, untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali!

Tidak ada komentar: