Kamis, 06 November 2008

Sekilas Tentang Pengertian Modal


Dalam ilmu ekonomi, istilah “capital” (modal) merupakan konsep yang pengertiannya berbeda-beda, tergantung dari konteks penggunaannya dan aliran pemikiran (school of thought) yang dianut. Secara historis konsep modal juga mengalami perubahan/perkembangan (lihat Snavely, dalam Encyclopedia Americana 1980:595):

Dalam abad ke-16 dan 17 istilah “capital” dipergunakan untuk memnunjuk kepada, atau (a) stok uang yang akan dipakai untuk membeli komoditi fisik yang kemudian dijual guna memperoleh keuntungan, atau (b) stok komoditi itu sendiri. Pada waktu itu istilah “stock” dan istilah “capital” sering dipakai secara sinonim. Perusahaan dagang Inggris yang didirikan dalam masa itu atas dasar saham misalnya, dikenal sebagai “Join Stock Companies” atau “Capital Stock Companies”.

Adam Smith dalam the Wealth of Nation (1776), juga menggunakan istilah “capital” dan “circulating capital”. Pembedaan ini didasarkan atas kriteria sejauh mana suatu unsur modal itu terkonsumsi dalam jangka waktu tertentu (misal satu tahun). Jika suatu unsur modal itu dalam jangka waktu tertentu hanya terkonsumsi sebagian sehingga hanya sebagian (kecil) nilainya menjadi susut, maka unsur itu disebut “fixed capital” (misal mesin, bangunan, dan sebagainya). Tetapi jika unsur modal terkonsumsi secara total, maka ia disebut “circulating capital” (misal tenaga kerja, bahan mentah dan sarana produksi). Pembedaan semacam ini (yang juga masih umum dipergunakan sampai sekarang), mendapat kritik dari Marx (lihat Bottomore 1983:60—63).

John Stuart Mill dalam Principle of Political Economy (1848) menggunakan istilah “capital” dengan arti: (1) barang fisik yang dipergunakan untuk menghasilkan barang lain, dan (2) suatu dana yang tersedia untuk mengupah buruh.
Pada akhir abad ke-19, modal dalam arti barang fisik yang dipergunakan untuk menghasilkan barang lain, dipandang sebagai salah satu di antara empat faktor utama produksi (tiga lainnya adalah tanah, tenaga kerja dan organisasi atau managemen). Para ahli ekonomi neo-klasik pun menggunakan pandangan ini (misalnya Alfred Marshall dalam Principles of Economies 1890).

Sekarang, “modal” sebagai suatu konsep ekonomi dipergunakan dalam konteks yang berbeda-beda. Dalam rumusan yang sederhana, misalnya Mubyarto memberikan definisi: “modal” adalah barang atau uang, yang bersama-sama faktor produksi tanah dan tenaga kerja menghasilkan barang-barang baru” (1973:94). Dalam artian yang lebih luas, dan dalam tradisi pandangan ekonomi non-Marxian pada umumnya, “modal” mengacu kepada “asset” yang dimiliki seseorang sebagai kekayaan (wealth) yang tidak segera dikonsumsi melainkan, atau disimpan (“saving” adalah “potential capital”), atau dipakai untuk menghasilkan barang/jasa baru (investasi). Dengan demikian, modal dapat berwujud barang dan uang. Tetapi, tidak setiap jumlah uang dapat disebut modal. Sejumlah uang itu menjadi modal kalau ia ditanam atau diinvestasikan untuk menjamin adanya suatu “kembalian” (rate of return). Dalam arti ini modal juga mengacu kepada investasi itu sendiri yang dapat berupa alat-alat finansial seperti deposito, stok barang, ataupun surat saham yang mencerminkan hak atas sarana produksi, atau dapat pula berupa sarana produksi fisik. Kembalian itu dapat berupa pembayaran bunga, ataupun klaim atas suatu keuntungan. Modal yang berupa barang (capital goods), mencakup “durable (fixed) capital” dalam bentuk bangunan pabrik, mesin-mesin, peralatan transportasi, kemudahan distribusi, dan barang-barang lainnya yang dipergunakan untuk memproduksi barang/jasa baru; dan “no-durable” (circulating) capital, dalam bentuk barang jadi ataupun setengah jadi yang berada dalam proses untuk diolah menjadi barang jadi. Terdapat pula adanya penggunaan istilah “capital” untuk mengacu kepada arti yang lebih khusus, misalnya “social capital” dan “human capital”. Istilah yang pertama mengacu kepada jenis modal yang tersedia bagi kepentingan umum, seperti rumah sakit, gedung sekolahan, jalan raya dan sebagainya; sedangkan istilah yang kedua mengacu kepada faktor manusia produtif yang secara inherent tercakup faktor kecakapan dan keterampilan manusia. Menyelenggarakan pendidikan misalnya, disebut sebagai suatu investasi dalam “human capital” (Schultz 1961, menurut Mubyarto 1973:98).

Para ahli ekonomi non-Marxian—apapun mazhab yang dianutnya—pada umumnya mengikuti pengerian-pengertian di atas, sedangkan Marx menggunakan istilah “capital” untuk mengacu kepada konsep yang sama sekali lain. “Modal” bukanlah barang, melaikan hubungan (produksi) sosial yang menampakkan diri sebagai barang. Memang, berbicara tentang modal berarti berbicara tentang “bagaimana membuat uang”, tetapi asset yang “membuat” uang itu mewadahi hubungan khusus antara si pemilik dengan yang bukan pemilik sedemikian rupa sehingga bukan saja bahwa uang “dibuat”, tetapi juga bahwa hubungan-hubungan pemilikan pribadi yang melahirkan proses tersebut secara terus-menerus terlestarikan (Bottmore 1983:60).

Dengan demikian, “capital” adalah suatu konsep abstrak yang manifestasinya dapat berupa barang atau uang. Karena itu, ia merupakan kategori yang kompleks, yang tidak cukup diterangkan hanya dengan satu definisi. Konseptualisasi Marx mengenai “capital” barangkali dapat dijabarkan secara sederhana dalam enam butir pokok berikut ini (Bottomore 1983:60—63):

Pertama, transformasi uang menjadi modal berjalan melalui proses tertentu, terdiri dari dua rangkaian transaksi dalam suasana sirkulasi, yaitu: (1) menjual komoditas (K) dan uang yang diterima (U) dipakai untuk membeli komoditas lain; dan (2) membeli komoditas untuk kemudian dijual lagi (Secara bagan: K-U-K; dan U-K-U).

Kedua, dalam rangkaian transaksi itu faktor “nilai” menjadi penting, sebab terutama dalam U-K-U, transaksi itu hanya bermakna jika jumlah uang pada titik akhir menjadi lebih besar daripada jumlah asal (kalau tidak, ya bagaimana keuntungan dapat diperoleh). Kalau pertukaran itu merupakan pertukaran nilai yang setara, bagaimana tambahan uang bisa diperoleh? Sebaliknya, kalau tidak setara, berarti nilai itu sendiri tidak tercipta. Marx menjawab persoalan ini dengan menerapkan “nilai-guna”. Nilai guna mempunyai sifat “menciptakan” nilai tambahan atau “nilai-lebih”. Komoditas yang mempunyai nilai-guna seperti itu adalah tenaga kerja.

Ketiga, jalur K-U-K, secara tipikal mengacu kepada transaksi pengupahan tenaga kerja. Buruh menjual tenaganya untuk memperoleh sejumlah uang (berupa upah) yang pada gilirannya dipakai untuk membeli barang lain (pangan dan lain-lain kebutuhan) yang diperlukan untuk dapay me-“reproduksi” tenaganya. Karena itu dalam transaksi ini, uang sama sekali tidak bertindak sebagai modal (Bandingkan dengan Mill di atas). Namun, jika dilihat dari arah transaksi yang terbalik, yaitu dari si penguah, dan “nilai” dimasukan, maka uang di sin dapay disebut sebagai unsur modal yang oleh Marx disebut dengan istilah variable capital (VC) (lihat poin enam di belakang). Tetapi VC dilihat dari si pengupah.

Keempat, sebaliknya, jalur U-K-U meupakan transaksi yang mencakup pembelian sarana produksi yang kemudian diolah menjadi produk yang kmudian dijual untuk memperoleh uang lebih banyak. Jadi, berbeda dengan upah yang dibelanjakan untuk membeli barang yang dikonsumsi dan kemudian lenyap sama sekali, dalam jalur U-K-U ini uang hanya merupakan “advance” untuk kemudian muncul kembali dalam jumlah yang lebih banyak. Disinilah uang ditranformasikan menjadi capital dalam suatu proses historis ketika tenaga kerja menjadi komodits—di sini terkait dengan konsep freedom makna ganda).

Kelima, dengan demikian, modal dalam konsep Marx adalah “nilai yang membengkak sendiri” (self expanding value) atau “nilai dalam gerak” (value in motion).

Keenam, ada sepasang konsep lagi dari Marx yang sering dikacaukan penggunaannya dengan konsep fixed dan circulating capital dari ekonomi non-Marxian, yaitu apa yang disebut constant capital (CC) dan variable capital (VC). Kedua pasangan itu sama sekali berbeda maknanya. CC adalah bagian dari modal yang dikeluarkan (advance) untuk diubah menjadi sarana produksi yang dalam proses produksi tidak mengalami perubahan nilai. Artinya, “nilai” sarana produksi itu disimpan dalam “nilai” produk yang dihasilkan, suatu proses pengalihan “nilai” melalui proses kerja. Proses produksi adalah transformasi “nilai-guna”. Nilai-guna dari barang (sarana produksi) yang diolah, dikonsumsi. Tetapi “nilai” barang itu sendiri dialihkan ke dalam produk baru. Demikian tentang CC. VC adalah bagian dari modal yang dikeluarkan untuk diubah menjadi tenaga kerja yang dalam proses produksi kegiatannya menuju kepada dua arah, yaitu produksi nilai setaranya sendiri, dan di lain pihak menghasilkan “nilai-tambah”, yang besarnya bragam menurut keadaan.
Dengan demikian, dalam konsep Marx, unsur-unsur modal itu dapat dibedakan menurut dua macam kriteria. Pertama, dari kriteria proses kerja, ada faktor obyektif yaitu sarana produksi, dan ada faktor subyektif yaitu tenaga kerja. Kedua, dilihat dari segi penetapan nilai (valorization), ada constant capital dan ada variable capital.
Demikianlah tinjauan tentang berbagai konsep modal, sekadar untuk berusaha memperluas wawasan.

Keterangan: tulisan ini merupakan cuplikan dari usulan penelitian Gunawan Wiradi, Capital Formation di Pedesaan, tanpa tahun, halaman 3—7.

Pornografi, Kewajiban Utama Pejabat Negara

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pornografi menjadi Undang-Undang Pornografi disambut riuh tepuk tangan sekaligus protes lantang dari banyak pihak di berbagai penjuru wilayah Indonesia. Mereka yang menolak menilai pengesahan tersebut sebagai bentuk legitimasi atas pemenjaraan dan pengucilan terhadap perempuan. Sementara yang mendukung meyakini bahwa aturan itulah jawaban atas persoalan moral yang melanda bangsa Indonesia.

Perbedaan pendapat itu sudah ada sejak gagasan undang-undang ini digulirkan. Saling “serang” terjadi antarkelompok yang berbeda pandangan. Organisasi perempuan dan media, termasuk wartawannya, turut terpecah belah. Bibit-bibit sektarian mulai tumbuh subur.

UU Pornografi itu sendiri sesungguhnya adalah sebuah ironi. Para penyelenggara negara bukannya berkonsentrasi bagaimana mewujudkan kesejahteraan rakyatnya sebagaimana diamanatkan konstitusi (UUD 1945, justru malah sibuk “mengurusi” hal di luar kewajiban dan tanggungjawab utama dia. Tragisnya, malah sibuk menjajakan aset negara (baca: kekayaan rakyat) kepada pemodal. Demi pertumbuhan ekonomi? Pertumbuhan untuk siapa? Hanya untuk segelintir orang saja! Jika bukan, tak akan ada petani tak bertanah, tak akan ada penduduk yang mengalami gizi buruk di atas tanah subur Indonesia.

Suka atau tidak, itulah kenyataan yang kita hadapi saat ini. Undang-Undang Pornografi kini sudah diberlakukan. Seperti halnya kenaikan harga bahan bakar minyak, warga negara harus menerima dengan terpaksa. Itulah pengorbanan warga negara demi apa yang sesungguhnya tidak diperoleh untuk kebutuhan hidupnya. Begitupun dengan UU Pornografi. Rakyat dipaksa menerima, meski persoalan utama mereka bukan itu.

Oleh sebab itu, hendaknya kita tidak lupa bahwa kewajiban utama penyelenggara negara Indonesia bukan untuk memuasakan kepentingan satu golongan di atas golongan lainnya. Kewajiban utama dia adalah menjalankan amanat konstitusi untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia. Sekali lagi, untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali!

Minggu, 02 November 2008

Man can not obtain anything without first sacrificing something
In order to obtain anything, something of equal value is required
That is Alchemy's law of equivalent exchange
At the time we believed that to be the true way of the world

Satu Nusa Satu Bangsa..Satu Bangsa dari Hongkong


Surat Terbuka
Yogyakarta, 16 Oktober 2008
Kepada kawan-kawanku Bangsa Indonesia






Kawan,
Senin, 13 Oktober 2008 kemarin, saya dan teman-teman Forum Yogyakarta untuk Keberagaman (YuK!) mengikuti acara `Dengar Pendapat dalam Rangka
Uji Publik RUU Pornografi'. Acara yang diadakan oleh Pansus RUU
Pornografi dari DPR berlangsung di Gedung Pracimosono, Kompleks Kantor
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketua Pansus RUU Pornografi,
Balkan Kaplale, juga datang ke acara itu.
Sekitar enam puluh orang —pro (mayoritas) maupun kontra— hadir
sebagai peserta forum. Dalam sesi dengar pendapat pertama, enam
peserta dipilih untuk bicara. Acara sudah berlangsung sekitar 1 jam
saat seorang kawan dari Papua, Albert, ditunjuk moderator untuk
menyampaikan pendapat.
Albert datang mewakili 3000 mahasiswa Papua di Jogja, dan telah
meminta ijin pada dewan adat dan tokoh masyarakat Papua untuk mewakili
warga Papua dalam menyampaikan aspirasi. Di forum, ia mengusulkan agar
RUU Pornografi tidak disahkan. Sebab, RUUP tidak memberi ruang bagi
kaum minoritas, dan membuat Negara Indonesia seolah-olah hanya milik
sekelompok orang. Jika RUUP disahkan, lebih baik Papua melepaskan diri
saja, karena tidak diperlakukan adil.
Saat giliran Pansus bicara, Balkan Kaplale langsung menanggapi
pernyataan Albert. Balkan menyapa Albert dengan sebutan "Adinda" dan
berkata: "Jangan begitu dong ah..overdosis..tak usah ngapain keluar
dari NKRI. Timor-timur aja perdana menterinya kemaren mengadu ke
Komisi 10, nangis-nangis, rakyatnya miskin sekarang. Betul, belajarlah
ke Ambon, saya kebetulan dari Saparua loh. Kalau mendengar begini
tersinggung! Belajar baik-baik dari Jawa! (diucapkan dengan kencang
dan bernada bentakan)"
Balkan juga berkata "Belajarlah baik-baik! Kalau perlu kau ambil orang
Solo supaya perbaikan keturunan! (membentak)"
Sebagian besar peserta forum langsung tertawa mendengar kalimat itu.
Namun kemudian beberapa peserta lain dan para wartawan berteriak,
"Rasis! DPR Rasis!!"
Balkan: "Diam dulu nanti kita kasih kesempatan bicara, sampai malam
kita di sini! Diam dulu! Ini kan hak Ketua DPR juga dong, Ketua Pansus!"

***
"Belajar baik-baik dari Jawa! Kalau perlu kau ambil orang Solo supaya
perbaikan keturunan!"
Kawan,
Hati saya sakit sekali saat mendengar perkataan Balkan Sang Anggota
DPR sekaligus Ketua Pansus RUUP. Padahal kata-kata itu tidak ditujukan
pada saya. Saya bukan orang Papua. Saya tak bisa membayangkan,
bagaimana perasaan Albert dan kawan-kawan lain dari Papua mendengar
ungkapan Balkan yang bernada kasar dan isinya jelas menghina itu.
Betapa pedihnya!
Yang membuat hati saya lebih sakit lagi, sebagian besar peserta forum
yang mayoritas dari etnis Jawa, langsung tertawa saat mendengar ucapan
Balkan. Mengapa masih bisa tertawa saat ada saudara kita yang dihina?
Apa karena Balkan meninggikan etnis Jawa, lantas kita layak tertawa
bahagia?
Kita adalah saudara. Sabang sampai Merauke. Kita: orang Batak, Jawa,
Sunda, Betawi, Madura, Dayak, Bugis, Flores, Papua, dan lain-lain;
telah berikrar untuk bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kita setara. Tidak ada satu suku atau etnis pun yang tebih tinggi
derajatnya dari yang lain. Tidak ada pula yang lebih tidak beradab.
Sebagai kesatuan, mestinya kita bersedih jika saudara kita direndahkan
karena etnisnya berbeda dengan kita. Bukan tertawa. Mestinya rasa
empati dan solidaritas kita tumbuh. Mestinya kita menggugat hinaan
itu! Bukan malah ikut tertawa menghina. Saya kecewa, Kawan.
Perbedaan etnis, suku, budaya bukanlah perkara salah-benar. Tiap
kelompok harusnya menyadari bahwa sejak awal Indonesia memang beragam.
Merasa diri lebih tinggi derajatnya dari kelompok lain hanya akan
menimbulkan konflik. Yang merasa diri paling benar memaksakan
keyakinan kelompoknya pada orang lain. Yang merasa diri beradab
menghujat kelompok yang dianggap tidak beradab.
Kawan,
Menurut saya perbedaan adalah perkara bagaimana kita berbesar hati
untuk menerima dan menghargai orang atau kelompok yang tidak sama
dengan kita. Andai kita semua mau membuka hati terhadap perbedaan dan
memiliki toleransi, saya yakin tak seorang pun akan tertawa saat
mendengar ucapan Balkan tadi.
***
"Belajar baik-baik dari Jawa! Kalau perlu kau ambil orang Solo supaya
perbaikan keturunan!"---"DPR Rasis!"----"Diam dulu! Ini kan hak Ketua DPR juga dong, Ketua Pansus!"
Kawan-kawanku,
Saya heran sekali dengan kalimat terakhir itu. Apa yang Balkan maksud
dengan hak ketua DPR dan hak Ketua Pansus? Hak untuk menghina orang
lain? Saya rasa, tidak ada orang yang memiliki otoritas menghina orang
lain, sekalipun ia pejabat pemerintahan. Kata-kata Balkan terkesan
sangat otoriter, seolah-olah ia berhak melakukan apapun sebab ia
adalah anggota DPR.
Menurut Pansus RUU Pornografi dan pihak yang setuju terhadap
disahkannya RUUP, RUU ini tidak akan menimbulkan disintegrasi bangsa.
Alasan mereka, RUU ini tidak diskriminatif. RUUP mengakomodir
kepentingan seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual tradisional.
Mari kita gugat pernyataan itu, kawan! Benarkah RUU ini mengakomodir
semua itu dan tidak diskriminatif? Pertanyaan ini sangat patut
dilayangkan dan dijadikan bahan pertimbangan, sebab ternyata Balkan
Kaplale, anggota DPR RI dan ketua Pansus yang menyusun RUUP adalah
seseorang yang Rasis!
Kawan,
Seseorang yang sudah tidak adil sejak dalam pikirannya tidak akan bisa
bertindak adil dalam perbuatannya. Perkataan Balkan Kaplale pada
Albert yang rasis dan menghina menunjukkan pikirannya yang tidak adil
terhadap saudara-saudara kita orang Papua. Maka saya berani berkata,
RUUP yang diketuai oleh orang rasis dan tidak adil itu tidak layak
disahkan!

Dengan cinta pada bangsa dan Negara Indonesia,

Maria Listuhayu.

* saya memiliki rekaman rapat dengar pendapat umum ini.
** tulisan ini akan dikirim ke media sebagai surat terbuka.